UU SS KCKR Sistem Layanan Langsung merupakan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog secara langsung perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR). Inisiatif Perpusnas diwujudkan dalam peningkatan kualitas layanan, seperti:1. Peningkatan sistem informasi layanan SS KCKR2. Peningkatan sarana dan prasarana layanan3. Peningkatan mutu sumber daya manusia yang melayani4. Perbaikan Standard Operational Procedure (SOP) sesuai dengan maklumat layanan5. Pemasangan rambu-rambu tentang alur pelaksanaan SS KCKR untuk memudahkan6. Pelaksana Serah dalam melaksanakan penyerahan karya secara langsung ke Perpusnas7. Penggunaan pin stop gratifikasi sebagai upaya untuk mencegah pemberian gratifikasi pada pelaksanaan penyerahan karya di Perpustakaan Nasional.Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog merupakan suatu bentuk layanan publik yang melayani setiap Pelaksana Serah dalam rangka memenuhi kewajiban Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Selain itu, untuk membangun kepercayaan masyarakat atas layanan serah simpan, maka Perpustakaan Nasional perlu meningkatkan layanan yang sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Oleh sebab itu, Perpustakaan Nasional melalui unit kerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan terus menerus melakukan peningkatan kualitas Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Peningkatan layanan ini diharapkan mampu mencapai kualitas layanan yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan berintegritas.Peningkatan kualitas layanan baik dari sisi teknologi, sdm, dan sarana prasarana diamanatkan pula dalam produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yakni:- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 18 Perpustakaan Nasional secara terus menerus melakukan peningkatan kualitas pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam - Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 11 Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan oleh Perpustakaan Nasional melalui penyerahan langsung- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.Penerima manfaat kegiatan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog secara langsung, Pelaksana Serah, yakni Penerbit dan Produsen Karya Rekam dan Pelaksana Simpan, yakni Perpustakaan Nasional, melalui Laporan Survei Kepuasan Pelaksana Serah Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Secara keseluruhan indeks kepuasan pelaksana serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebesar 4,01 atau masuk ke dalam kategori BAIK dan Indeks kepuasan pelaksana serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam paling tinggi adalah pada parameter Sikap/Keramahan Petugas Memberikan Layanan.
27 July 2023
Penulis : Rizki Bustomi
()
Editor : Vincentia Dyah
()