Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 di Provinsi Sumatera Barat
SosialisasiUU SS KCKR

Padang – Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bertempat di Santika Hotel Premiere Padang pada tanggal 21 dan 22 Juni 2023 melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No.13 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2021 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman akan pentingnya kesadaran masyarakat, penerbit, produsen karya rekam, dan pemerintah yang telah menuangkan karyanya dalam bentuk tercetak maupun terekam untuk diserahkan dan disimpan di Perpustakaan Nasional RI. Pada hari pertama tanggal 21 Juni 2023, kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertempat di Hotel Santika Premiere Padang dan dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari penerbit, produsen karya rekam, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Acara dibuka oleh Direkur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Ibu Emyati Tangke Lembang, S.Sos yang menyampaikan pentingnya UU nomor 13 tahun 2018 ini sebagai penggganti UU nomor 4 tahun 1990 sebagai tuntutan dari kemajuan jaman dan perkembangan teknologi informasi. Pada sesi penyampaian materi dimoderatori oleh Bapak Destra Triarman, S.Kom selaku Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan narasumber Wijiyanto  dengan materi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilanjutkan oleh narasumber Izhaar Dienillah dengan materi tentang e-Deposit. Pada hari kedua tanggal 22 Juni 2023, guna melakukan sinergi dan kesepahaman terkait pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, tim Sosialisasi mengunjungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat dengan memberikan paparan terkait pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang disajikan oleh Gibran Bima Ghafara. Pada kegiatan ini dihadiri oleh pengelola koleksi hasil KCKR di Provinsi Sumatera Barat.

Penulis : Welliyani Citra ()
Editor : Rizki Bustomi ()
SILALA (Sistem Layanan Langsung)
UU SS KCKR

Sistem Layanan Langsung merupakan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog secara langsung perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR). Inisiatif Perpusnas diwujudkan dalam peningkatan kualitas layanan, seperti:1. Peningkatan sistem informasi layanan SS KCKR2. Peningkatan sarana dan prasarana layanan3. Peningkatan mutu sumber daya manusia yang melayani4. Perbaikan Standard Operational Procedure (SOP) sesuai dengan maklumat layanan5. Pemasangan rambu-rambu tentang alur pelaksanaan SS KCKR untuk memudahkan6. Pelaksana Serah dalam melaksanakan penyerahan karya secara langsung ke Perpusnas7. Penggunaan pin stop gratifikasi sebagai upaya untuk mencegah pemberian gratifikasi pada pelaksanaan penyerahan karya di Perpustakaan Nasional.Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog merupakan suatu bentuk layanan publik yang melayani setiap Pelaksana Serah dalam rangka memenuhi kewajiban Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Selain itu, untuk membangun kepercayaan masyarakat atas layanan serah simpan, maka Perpustakaan Nasional perlu meningkatkan layanan yang sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Oleh sebab itu, Perpustakaan Nasional melalui unit kerja Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan terus menerus melakukan peningkatan kualitas Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Peningkatan layanan ini diharapkan mampu mencapai kualitas layanan yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan berintegritas.Peningkatan kualitas layanan baik dari sisi teknologi, sdm, dan sarana prasarana diamanatkan pula dalam produk hukum Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, yakni:-  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 18     Perpustakaan Nasional secara terus menerus melakukan peningkatan kualitas pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam -  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 11   Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan oleh Perpustakaan Nasional melalui penyerahan langsung-  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 Pasal 11 ayat (2)   Penerimaan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.Penerima manfaat kegiatan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog secara langsung, Pelaksana Serah, yakni Penerbit dan Produsen Karya Rekam dan Pelaksana Simpan, yakni Perpustakaan Nasional, melalui Laporan Survei Kepuasan Pelaksana Serah Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Secara keseluruhan indeks kepuasan pelaksana serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam adalah sebesar 4,01 atau masuk ke dalam kategori BAIK dan Indeks kepuasan pelaksana serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam paling tinggi adalah pada parameter Sikap/Keramahan Petugas Memberikan Layanan. 

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Vincentia Dyah ()
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Pelayanan Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam
UU SS KCKR

Pengelolaan serah simpan karya cetak dan karya rekam meliputi Penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan, dalam pelaksanaan pengelolaan SSKCKR ini diawali dengan penerimaan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang merupakan pintu gerbang pertama dalam melakukan pengelolaan secara menyeluruh sehingga perlu adanya pelayanan yang mendukung dalam teknis penerimaan KCKR.Penyusunan Standar pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam didasarkan keperluan akan pentingnya layanan penerimaan KCKR kepada wajib serah dan masyarakat umum serta menjadi tolak ukur dalam melakukan pelayanan KCKR yang pada nantinya akan diterapkan di Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Provinsi. Pengharmonisasian rancangan peraturan perpustakaan nasional tentang Standar Pelayanan Penerimaan karya cetak dan karya rekam diadakan di AOne Hotel Kamis, 06 Juli 2023 yang dihadiri oleh perwakilan kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Presiden yang membahas secara detail antara lain yaitu :          Penambahan apa definisi yang terdiri dari standar pelayanan, pelayanan public dan Maklumat layanan          Memperbaiki tanda baca standar pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam         Memperbaiki isi standar pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam Dengan hadirnya Standar Pelayanan Penerimaan karya cetak dan karya rekam yang akan dibuatkan kedalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI dapat mempermudah pelayanan penerimaan karya cetak dan karya rekam baik yang di Perpustakaan Nasional RI maupun Dinas Perpustakaan Provinsi di masing-masing daerah.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Vincentia Dyah ()
Peraturan Perpusnas Tentang Pengelolaan Hasil SSKCKR Dapat Menjadi Acuan Dalam Penyusunan Peraturan Gubernur Tentang SSKCKR
UU SS KCKR

Mataram - Dalam rangka bertukar informasi dan pengetahuan seputar pengelolaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) Perpustakaan Nasional RI melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan mengadakan FGD dengan pengelola SS KCKR di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai rangkaian acara Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang SS KCKR yang telah dilakukan pada hari sebelumnya (1/2/2023). Pada kesempatan kali ini, pengelola SS KCKR provinsi memaparkan kegiatan pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang telah dilaksanakan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan materi paparan yang disampaikan, dapat diketahui bahwa Koleksi Serah Simpan tidak hanya didapat dari kegiatan Hunting koleksi ke pengarang, penerbit, dan Lembaga Pemerintahan serta swasta. tetapi juga didapat dari pembelian. Koleksi serah simpan KCKR berasal dari pembelian tidak sesui dengan amahah undang undang dimana penerbit dan pengusaha karya rekam wajib untuk menyerahkan secara sukarela ke Perpustakaan Provinsi sebanyak 1 eks dan ke Perpusnas sebanyak 2 eks untuk setiap judul karya cetak. Hingga saat ini, Koleksi Serah Simpan yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah sejumlah 11.283 judul, 19.239 eksemplar. Secara umum, Koleksi Serah Simpan yang ada di Dinas Perpustakan dan Kearsipan Nusa Tenggara Barat masih berupa Karya Cetak. Hal ini terjadi karena Penerbit atau Produsen Karya Rekam belum yang menyerahkan karya rekamnya. Harapannya, Perpustakaan Nasional RI dapat lebih mengarahkan; mengimbau Penerbit untuk menyerahkan Karya Rekam yang dimiliki tidak hanya ke Perpustakaan Nasional tetapi juga ke Dinas Perpustakaan Provinsi, karena berdasarkan temuan di lapangan, kebanyakan penerbit lebih cenderung untuk menyerahkan karya-karyanya ke Perpustakaan Nasional RI. Selain pemaparan materi mengenai Pengelolaan SS KCKR, disampaikan pula pemaparan mengenai Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Paparan materi tersebut disampaikan oleh perwakilan tim Perpustakaan Nasional RI, Gibran Bima Ghafara, S.H. Dalam paparan tersebut disampaikan bahwa “peraturan tersebut merupakan standar yang diterapkan di Perpustakaan Nasional, bagi Provinsi dapat membuat Peraturan Gubernur yang disesuaikan dengan kondisi yang ada di Provinsi”. Sebagai penutup, H. Mahdi, S.H., M.H selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengatakan bahwa kegiatan diskusi ini merupakan wadah untuk menyamakan persepsi pengelolaan SS KCKR antara Perpustakaan Nasional RI dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Penulis : Gibran Bima Ghafara ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
Penyempurnaan Ruang Depo Penyimpanan KCKR
UU SS KCKR

Penyempurnaan Ruang Depo Penyimpanan KCKR         Karya cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistic yang di terbitkan dalam        bentuk yang diperuntukkan bagi umum, sedangkan karya rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi  umum. Karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu hasil budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia. Peranannya sangat penting  dalam menunjang pembangunan pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi.      Dalam menjalankan tupoksinya pengelola kckr mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam Pengelola KCKR menyediakan Depo-depo penyimpanan yang tujuan untuk menunjang koleksi dalam hal pengelolaan KCKR semua tertuang pada pasal 24 ayat 1 “Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menyediakan sarana dan prasarana untuk penyimpanan Koleksi Serah Simpan” dan ayat 2 “Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi Koleksi Serah Simpan” Penyimpanan koleksi KCKR. Dengan adanya Amanah dari undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam tujuan dari manajemen depo penyimpnan yaitu:a.    Menyimpan seluruh koleksi kckr dari berbagai jenis koleksi yang ada di Direktorat  Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan.b.    Menyempurnakan depo penyimpanan koleksi KCKR sesuai standar penyimpanan  koleksi. c.    Melakukan langkah preventif dan kuratif dalam manajemen penyimpanan koleksi                  KCKR       Manajemen depo penyimpanan kckr praktiknya melakukan monitoring ke masing-masing depo penyimpanan KCKR dan melakukan evaluasi dengan mencatat semua kekurangan dari sarana dan prasarana juga peralatan pendukung serta menindaklanjuti semua kekurangan dengan bersinergi dengan unit Biro SDM dan Umum dan Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan.       Dengan terciptanya Sinergi antara 3 unit kerja di Perpustakaan Nasional RI sehingga dapat menyempurnakan depo penyimpanan kckr yang bertujuan untuk melestarian koleksi kckr agar terlindung dari kerusakan yang disebabkan oleh alam atau non alam sesuai dengan Amanah undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terdapat pada:a.            Pasal 17 berbunyi “ Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pelestarian bertugas untuk melestarikan seluruh Karya cetak yang diterbitkan dan Karya Rekam yang dipublikasikan di Indonesia”b.           Pasal 26 -      Ayat 1 “Perpustakaan Nasional melakukan pelestarian Simpan” -      Ayat 2 “Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai -dengan perkembangan teknologi”Adapun kegiatan Manajemen Depo penyimpanan koleksi KCKR dapat memberikan manfaat kepada yaitu :-       Pustakawan dan pengelola KCKR, berhasil menemukan kembali koleksi yang dibutuhkan oleh pemustaka dalam waktu singkat.-       Subjek serah, merasa yakin dan percaya untuk menyerahkan koleksinya kepada Perpustakan Nasional RI. masyarakat luas yang terdiri dari pemustaka baik pemustaka pelajar, umum atau karyawan sehingga semua informasi yang terkandung dalam koleksi laporan dapat bermanfaat untuk masyarakat luas.

Penulis : Rizki Bustomi ()
Editor : Suci Indrawati Irwan ()
.